Bupati Sri Juniarsih Sambut Positif Aturan Baru Presiden Jokowi Terkait Pengelolaan Lahan Pertambangan oleh Ormas Keagamaan
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun
2024, yang memberikan peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan
untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan ini merupakan perubahan
atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal 83A, disebutkan bahwa Ormas Keagamaan dapat
memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Bupati memberikan tanggapan
positif atas kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan baru ini merupakan
angin segar bagi masyarakat Kabupaten Berau. Selama ini, dirinya merasa tidak
memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menangani permasalahan tambang di
wilayahnya, yang kerap kali disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung
jawab yang merusak hutan dan lingkungan.
"Keputusan Presiden ini saya
anggap sebagai langkah luar biasa. Ini adalah kebijakan yang sangat bagus yang
diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat
Kabupaten Berau," ujar Sri Juniarsih Mas, Selasa (4/6/2024).
Menurut Bupati, Ormas keagamaan
yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat
bekerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Kerjasama ini dinilai penting agar pelaksanaan pengelolaan tambang sesuai
dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat dilakukan secara bertanggung jawab
dan berkelanjutan.
Sri Juniarsih Mas juga menambahkan
bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas
perusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Berau yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya keterlibatan Ormas keagamaan, ia optimis bahwa pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi maupun keberlanjutan lingkungan.
"Kami akan mendukung penuh
pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan bahwa semua prosesnya sesuai dengan
aturan yang berlaku. Kami juga akan terus memantau agar pengelolaan tambang
dilakukan dengan prinsip tanggung jawab dan berkelanjutan," tutupnya.
(Sep/Nad)