Bupati Sri Juniarsih Sambut Positif Aturan Baru Presiden Jokowi Terkait Pengelolaan Lahan Pertambangan oleh Ormas Keagamaan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan.

 

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal 83A, disebutkan bahwa Ormas Keagamaan dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

 

Bupati memberikan tanggapan positif atas kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan baru ini merupakan angin segar bagi masyarakat Kabupaten Berau. Selama ini, dirinya merasa tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menangani permasalahan tambang di wilayahnya, yang kerap kali disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merusak hutan dan lingkungan.

 

"Keputusan Presiden ini saya anggap sebagai langkah luar biasa. Ini adalah kebijakan yang sangat bagus yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Berau," ujar Sri Juniarsih Mas, Selasa (4/6/2024).

 

Menurut Bupati, Ormas keagamaan yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kerjasama ini dinilai penting agar pelaksanaan pengelolaan tambang sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Sri Juniarsih Mas juga menambahkan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas perusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Berau yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Dengan adanya keterlibatan Ormas keagamaan, ia optimis bahwa pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi maupun keberlanjutan lingkungan.

"Kami akan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan bahwa semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan terus memantau agar pengelolaan tambang dilakukan dengan prinsip tanggung jawab dan berkelanjutan," tutupnya. (Sep/Nad)